Senin, 30 Mei 2011

Marzuki Alie Ternyata Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Semen Baturaja

Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3 ) Kejaksaan Agung yang memberhentikan penyidikan perkara Ketua DPR Marzuki Alie  Senin (30/5) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.30 WIB.
Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif LSM Goverment Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Minggu (29/5). “Saya sudah menerima surat pemanggilan dari PN Jaksel untuk datang pada sidang perdana besok,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, siapapun yang terlibat masalah hukum harus diproses di negara ini, tidak terkecuali Marzuki Alie. Dalam sidang praperadilan besok, Andar Situmorang selaku penggugat SP3 Kejagung mengaku telah menyiapkan sejumlah pengacara ternama.
“Saya dan sejumlah pengacara andal siap datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok pagi,” kata dia. Kasus yang diduga melibatkan Ketua DPR Marzuki Alie berawal ketika ia menjabat Direktur Komersial PT Semen Baturaja, Sumatra Selatan.
Marzuki Alie kala itu sudah menjadi tersangka dalam dugaan manipulasi proyek OPT II yang diduga telah merugikan uang negara atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Andar sudah mendaftarkan gugatan praperadilan SP3 Kejaksaan Agung tersebut di PN Jaksel pada 17 Maret yang lalu.
Gugatannya tersebut sudah diregristasi di PN Jaksel dengan No. 11/pid.Pra/PN. Jakarta selatan. “Kami akan menggugat keputusan Kejagung yang sudah mengeluarkan SP3 atas penghentian penyidikan ketua DPR Marzuki Alie,” ujarnya.
Marzuki Ali Tersangka Korupsi PT Semen Baturaja?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus korupsi proyek OPT II PT Semen Baturaja (Persero). Kasus tersebut kian mencurigakan, karena pada 2 Desember 2009 Jampidsus Marwan Efendi mengungkapkan ke sejumlah media bahwa Kejagung sudah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3i) Tom Pasaribu.
Tom mengatakan kasus tersebut sarat dengan nuansa politik. Karena,saat kasus tersebut mencuat, Marzuki Ali masuk Partai Demokrat dan kasus tersebut langsung menghilang.
Padahal, status Marzuki Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 27 Juli 2004 dengan nomor surat panggilan 241/2004. Pemanggilan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Sumsel No Print/139/N.6/F 1703/2004 tertanggal 3 Maret 2004.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah mengirimkan surat panggilan kepada Marzuki Ali terkait kasus korupsi Proyek OPT II PT Semen Baturaja. Surat bernomor BB/F/F-21/11/2002 tertanggal 12 Nopember 2002 ditanda tangani Direktur Penyidikan Tindak pidana Khusus Untung Udji Santoso.
Selain itu Tom juga menjelaskan, pihaknya sudah menyurati Kejagung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Namun, surat tertanggal 1 Februari 2010 yang dilayangkan, hingga saat ini tidak mendapat jawab dari Kejagung. “ Kami mendesak KPK segera mengambil alih kasus tersebut,” tegas Tom Pasaribu.
Kasus Baturaja Persoalan Pribadi Marzuki Alie
Partai Demokrat menilai sidang praperadilan SP3 kasus Semen Baturaja yang menyeret Marzuki Alie bukanlah sebuah serangan yang ditujukan kepada partai.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua, terkait dengan gugatan praperadilan atas kasus PT Semen Baturaja yang melibatkan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Agung atas perkara ketua DPR Marzuki Alie digelar besok Senin (30/5/2011) pukul 10.30 WIB. Gugatan ini dilayangkan oleh Ketua Patriot Muda Demokrat (PMD) Andar Situmorang pada 17 Maret 2011.
“Tidak saya kira. Kita dengarkan saja praperadilan, kan ada proses selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Max Sopacua kepada INILAH.COM, Minggu (29/5/2011).
Max juga menegaskan, kalau masalah tersebut lebih kepada urusan pribadi Marzuki Alie dan bukan urusan partai. “Ini lebih kepada pribadi,” katanya.
Marzuki Alie pernah menjelaskan duduk perkara kasus ini. Dalam artikelnya di sebuah koran nasioal, ketua DPR ini mengaku telah berhasil menyelamatkan Semen Baturaja dari kebangkrutan.
“Saya diangkat menjadi direktur bersama direksi lainnya. Jajaran direksi baru inilah yang kemudian berhasil menyelamatkan PT Semen Baturaja dengan total aset hasil penilaian appraisal independen Rp 1,2 triliun. Alhasil, perusahaan bangkrut ini hidup kembali. Karena keberhasilan ini, saya diangkat menjadi direktur utama, tetapi jabatan ini tak pernah dieksekusi, saya tetap menjabat sebagai direktur,” katanya.


sumber : http://rimanews.com/read/20110530/29907/marzuki-alie-ternyata-pernah-jadi-tersangka-kasus-korupsi-semen-baturaja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar