Minggu, 29 Mei 2011

Kedaulatan Negara dalam Pembentukan Hukum di Era Globalisasi

Globalisasi telah mendorong dan merubah konfigurasi hukum yang kompleks. Ketika keterkaitan global semakin meningkat maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluas sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnational rules). Globalisasi juga telah membawa pada meningkatnya ekspansi rezim hukum internasional dalam area hukum publik dan privat. Berbagai referensi juga mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak memproduksi hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara, dan tanpa perlu legitimasi hukum dari Negara atau perjanjian international (McGrew, 1998).
Globalisasi juga mengikis norma-norma Westphalian yang merupakan fondasi dari hakekat hubungan antar Negara dalam sistem kenegaraan yang modern. Kini Negara bukan lagi merupakan satu-satunya elemen yang memonopoli proses pembentukan hukum (law making process). Semakin beragamnya pola hubungan antara global dan regional telah mengikis batas antar Negara dan antar bangsa dimana berbagai tindakan politik, hukum, ekonomi dan sosial lainnya semakin meluas dan melintasi batas-batas antar Negara. (McGrew, 1998, p. 325). Kangker globalisasi saat ini telah menyebar dan menjangkiti berbagai aturan privat, perjanjian dan sistem penyelesaian konflik; pendeknya proses pembentukan hukum telah terjadi "secara paralel dengan Negara" (Teubner, 2004, p. 73). Peter Muchlinsky menggarisbawahi bahwa fokus dari proses pembentukan hukum telah bergeser dari arena publik ke arena rezim hukum privat. Bahkan sumber hukum di sektor privat bukan lagi hanya berupa perjanjian yang mengikat di antara para aktor, namun juga bersumber dari peraturan-peraturan pasar global yang diberlakukan melalui perusahaan internasional, pengaturan internal dalam suatu organisasi internasional, sistem negosiasi inter-organisasi, dan berbagai proses standarisasi internasional (Muchlinsky, 2004).
Namun demikian dalam praktek, Negara tidak begitu saja menyerahkan fungsi kedaulatan mereka (Wiener, 2001). Wiener juga berpendapat bahwa Negara pada dasarnya masih tetap melaksanakan mekanisme kontrol untuk merespon dinamika yang terjadi di luar hukum Negara yang muncul sebagai dampak dari globalisasi.
Tulisan ini bertujuan untuk mendiskusikan tantangan yang muncul akibat globalisasi dalam konsep kedaulatan Negara. Tesis dalam tulisan ini adalah bahwa globalisasi telah merubah bentuk dari kedaulatan Negara dan untuk untuk menjaga kedaulatan yang dimilikinya maka Negara merumuskan berbagai aturan-aturan baru.
II. Konsep Dasar
Memahami Konsep Globalisasi
Globalisasi adalah terminologi yang terus menerus diperdebatkan. Istilah globalisasi dirumuskan secara berbeda oleh berbagai pihak dari berbagai latar belakang dan kepentingan. Marber (2004:29) menyatakan: "Tanyakan kepada sepuluh orang yang berbeda tentang definisi globalisasi dan Anda akan dapatkan sepuluh jawaban yang berbeda'. Salah satu definisi globalisasi dikemukakan oleh Kaplinsky (2005, p.9) yang menyatakan bahwa "globalisasi ditandai dengan adanya penurunan secara sistematis berbagai penghalang terhadap arus lintas batas atas buruh, modal, produk, teknologi, pengetahuan, informasi, sistem kepercayaan, nilai dan pemikiran".
Globalisasi juga dapat diartikan sebagai: proses yang menjangkiti seluruh dunia dan tengah terjadi di seluruh dunia; konsep tersebut dengan demikin meliputi konotasi ruang dan waktu. Di sisi lain konsep ini juga merujuk pada adanya intensifikasi dalam interaksi, hubungan lintas batas dan hubungan ketergantungan antara Negara dan masyarakat sebagai elemen dari komunitas (McGrew & Lewis, 1992 hal 319 ). Definisi lain disebutkan oleh Morrison (2006) yang menyatakan bahwa globalisasi terdiri dari sejumlah proses di mana produk, orang, perusahaan, uang dan informasi dapat bergerak bebas dan cepat di seluruh dunia, dengan leluasa tanpa dihalangi oleh batas-batas Negara atau batasan teritorial lainnya.
Istilah "globalisasi" telah digunakan di berbagai arena, termasuk ekonomi, politik dan budaya. Salah satu ciri utama globalisasi yang paling terlihat jelas adalah pada sektor ekonomi. Tentang globalisasi ekonomi, Steger (2003) menyatakan bahwa ia merujuk kepada suatu kondisi meluasnya jangkauan arus ekonomi timbal balik di seluruh dunia. Sedangkan menurut Marber (2004), globalisasi ekonomi adalah penerapan teknologi produksi secara missal yang digabungkan dengan modal besar dan pasar bebas yang mendorong penggunaan teknologi semaksimal mungkin.
Arus modal dan teknologi yang tinggi telah mendorong intensitas dan ekstensitas gerak perdagangan barang dan jasa di seluruh bangsa. Pasar telah memperluas jangkauan mereka di seluruh dunia melalui berbagai bentuk hubungan antar ekonomi nasional. Hal memunculkan konsep mengenai dua kutub negara kesejahteraan; Utara (North) yang diasosiasikan sebagai negara maju yang berlimpah modal dan keterampilan, sedangkan Selatan (South) diasosiasikan sebagai negara berkembang yang kelebihan pasokan tenaga kerja yang kurang mahir (Krugman dan Obstfeld, 2006). Berdasarkan model Ricardo / Smith mengenai keuntungan komparatif, maka Utara akan mengekspor keuntungan komparatif dalam bentuk modal produksi seperti mobil dan produk-produk berteknologi tinggi ke Selatan, dan mengimpor lebih banyak produk-produk seperti buah-buahan dan sayuran dari Selatan (Marber , 2004).
Selain definisi yang sebagian besar memiliki aspek ekonomi, Santos memberi definisi yang menarik mengenai globalisasi yang sejalan dengan analisis mengenai bagaimana negara akan mendefinisikan ulang peran baru mereka dalam konteks globalisasi. Santos (2002, p.178) mendefinisikan globalisasi sebagai proses yang dimana suatu kondisi atau entitas lokal berhasil memperluas jangkauan mereka menjadi mendunia (globalized) dan karenanya mereka mampu mengembangkan kemampuan untuk bersaing di tingkat lokal. Dalam konteks inilah Negara seharusnya berfungsi untuk menjembatani antara kepentingan lokal / domestik dan kepentingan internasional dalam bentuk kebijakan.
Ketika ekonomi dan perdagangan semakin mendunia maka perkembangan ini membawa konsekuensi pada mendunianya sektor hukum (Dezalay, 1994). Stern menjelaskan bahwa bidang hukum bersifat global tersebut terdiri dari dua bagian, pertama adalah hard law: termasuk di dalamnya adalah perjanjian, konvensi, GATT, dan pakta regional seperti NAFTA atau Uni Eropa. Hard law adalah akar bagi pembentukan lembaga-lembaga internasional yang memiliki kewajiban untuk menegakkan norma-norma dan konvensi sebagaimana diatur dalam hard law tersebut. Selain hard law, Stern juga mencatat adanya soft law yaitu berupa praktek, norma dan kebiasaan internasional. Praktek, kebiasaan dan dan norma yang diterapkan dalam lex mercatoria atau hukum perdagangan juga termasuk dalam klasifikasi ini.
Globalisasi hukum semakin mendorong kompleksitas hukum yang plural yang diimplementasikan oleh berbagai aktor. Globalisasi juga meningkatkan interaksi dinamis antar hukum. Namun, fakta tentang keberadaan pluralisme hukum bukan merupakan fenomena baru. Globalisasi meningkatkan dan menambah dinamika konstalasi pluralisme hukum yang telah ada (Benda-Beckmann 2002). Benda-Beckmann (2002) lebih lanjut mengarisbawahi bahwa globalisasi dapat ditelusuri sejak periode penjajahan dimulai dari akhir abad ke delapan belas di mana globalisasi hukum telah memiliki intensitas dan ekstensitas yang cukup tinggi. Pemerintah colonial pada masa itu memperkenalkan hukum yang baru di wilayah jajahan mereka dan dengan demikian telah terjadi pertukaran dan interaksi antara hukum lokal dan hukum yang dibawa oleh pemerintah kolonial.
Teknologi komunikasi yang semakin pesat juga membuat proses globalisasi menjadi jauh lebih intens. Selain itu terdapat juga aktor baru yang signifikan di luar negara yang memiliki kemampuan untuk membuat atau memberikan tekanan (pressure) dalam proses pembentukan hukum, yaitu antara lain organisasi-organisasi internasional, Organisasi Non Pemerintah (Ornop/LSM), media, dan pengadilan internasional.
Kedaulatan Negara
Kaitan utama antara globalisasi dengan Negara terletak pada konsep kedaulatan, sebuah konsep yang berasal dari beberapa abad yang lalu sebelum sistem kenegaraan dicetuskan pada 1648. Secara tradisional, kedaulatan suatu negara telah ditentukan, dalam hal dimensi internal dan eksternal negara, sebagai yurisdiksi teritorial eksklusif melalui konsensus Westphalian. Hal ini terjadi pada 1648 di mana negara-negara Eropa (kecuali Inggris) setuju untuk mematuhi prinsip integritas teritorial. Kedaulatan pada awalnya ditujukan sebagai rujukan bagi pembentukan hukum dalam suatu Negara. Namun kemudian kedaulatan telah diinterpretasikan oleh sebagian orang sebagai kapasitas hukum yang menempatkan kewenangan negara di atas semua kewenangan hukum di luar Negara.
Globalisasi mungkin saja telah mengikis konsep kedaulatan sebagaimana disepakati dalam Westphalian konsensus, namun jika kita teliti yang justru terjadi adalah perluasan kewenangan dan yurisdiksi negara melalui penciptaan badan-badan internasional. Dalam hubungan antar bangsa yang modern, kedaulatan negara sebenarnya ditata ulang. Dapat dikatakan bahwa globalisasi tidak menyebabkan hilangnya kedaulatan Negara, namun globalisasi terkait erat dengan munculnya 'rezim kedaulatan baru' yang secara bertahap menggantikan 'rezim kedaulatan Westphalian '.
Dalam berbagai referensi mengenai globalisasi, analisis dampak dari globalisasi hukum pada umumnya terletak pada bentuk hubungan antara kepentingan nasional, internasional dan transnasional. Ide mengenai Negara sebagai satu-satunya pemilik kedaulatan hukum semakin melemah dengan munculnya berbagai pola interaksi hukum yang melintasi batas-batas antara hukum internasional dan nasional, praktek di tingkat lokal dan internasional, serta kewenangan yuridis internal dan eksternal (McGrew, 1998 , p.336). Saat ini kedaulatan harus diterima sebagai suatu kewenangan yang tidak lagi dimonopoli oleh Negara namun kedaulatan dalam pembentukan hukum telah terbagi di antara berbagai entitas/agen - nasional, regional dan internasional. McGrew (1998, hal 340) menyatakan bahwa: "Keberadaan jaringan aktivitas global dan regional, rezim internasional, tata pemerintahan global dan regional, gerakan sosial di tataran transnasional, interaksi hukum global dan transnasional, dan berbagai jenis asosiasi transnasional, dapat diinterpretasikan sebagai munculnya 'ruang politik (dan hukum) ' jenis baru yang melepaskan diri dari ikatan wilayah negara ".
Jayasuriya (2001) menyatakan bahwa, perubahan utama dari karakteristik kedaulatan terletak pada pergeseran dari Pemerintahan (Goverment) menjadi Tata Pemerintahan (Governance). Jayasuriya lebih lanjut menyatakan bahwa bahwa kekuasaan pemerintah menjadi semakin terpecah dan tersebar luas di antara di pasar dan masyarakat sipil atau dengan kata lain kedaulatan telah terdistribusikan di berbagai lembaga dan aktor. Negara dan kedaulatannya tidak menghilang atau berkurang – bahkan sebaliknya, mereka mendapatkan peran baru – namun mereka tidak lagi dapat melaksanakan kekuasaan mereka secara efektif seperti sebelumnya.
III. Dampak Globalisasi terhadap Kedaulatan Negara
Sumber Hukum: Dari Hukum Publik ke Hukum Privat
Globalisasi telah mengurai batasan antara ranah lokal, nasional, regional dan global dan menyebabkan munculnya ruang politik yang tumpang tindih. Dengan kata lain globalisasi berdampak pada penataan ulang kehidupan sosial dimana ruang politik dan hukum tidak lagi hanya dibatasi oleh batas teritori Negara. Teubner (2004) bahkan menyatakan bahwa munculnya globalisasi hukum yang tidak berakar pada undang-undang dan tata urutan norma telah membuat kita perlu untuk mediskusikan kembali doktrin tradisional mengenai sumber hukum.
Efek globalisasi hukum tidak bisa terlepas dari bagaimana interaksi hukum masa kini telah merubah pembangunan karakter hukum nasional dan internasional. Secara tradisional, legitimasi hukum dapat ditelusuri dari pembuatan hukum positif oleh Negara dan oleh karenanya hukum internasional adalah dan sudah seharusnya merupakan hukum antar Negara. Namun dalam beberapa dekade terakhir, subjek, lingkup dan sumber hukum internasional telah diperluas. Kohl melihat bahwa dengan munculnya aktor-aktor non-negara, hukum internasional tidak bisa lagi 'hanya berfungsi mengkoordinasi kepentingan Negara-negara, namun juga harus dapat memfasilitasi kerjasama antara Negara dan non-Negara dalam berbagai area, antara lain di bidang humanitarian, penguatan demokrasi dan supremasi hukum, dan akuntabilitas transnasional '(Kohl, 2002, p.328).
Dominasi perumusan hukum telah bergeser dari kewenangan monopolitis pada Negara menuju kepada aktor-aktor hukum lainnya (Teubner, 2004). Hukum privat juga merupakan sumber hukum utama termasuk diantaranya melalui perjanjian yang mengikat di antara aktor-aktor global, private market regulation melalui perusahaan multinasional, peraturan internal dalam organisasi-organisasi internasional, sistem negosiasi inter-organisasi dan proses standarisasi global. Sedangkan organisasi-organisasi internasional, perusahaan multinasional, global law firm, asosiasi-asosiasi internasional, pengadilan arbitrase internasional adalah lembaga-lembaga hukum yang mendorong proses pembentukan hukum (Teubner, 2004, hal 74-75).
Rezim privat ditandai dengan hakekatnya yang tidak berasal dari hukum positif yang dirumuskan oleh Negara; bahkan dapat dikatakan di area privat Negara tidak berperan dalam memberikan pengakuan hukum. Dan pada ranah privat tidak ada lembaga formal yang menetapkan keberlakuan dan validitas hukum tersebut. Globalisasi dalam rezim privat dapat ditelusuri dari hukum perdagangan lama atau disebut sebagai lex mercatoria. Hukum ini pada awalnya diciptakan dan dikembangkan di daratan Eropa sebagai institutionalisasi hukum kebiasaan oleh komunitas perdagangan internasional. Hukum tersebut didasarkan pada praktek dan norma dari para pedagang dan diterima secara umum oleh mereka sehingga menjadi hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan tersebut berkembang dari proses komunikasi dan interaksi jangka panjang. Dengan demikian meningkatnya arus perdagangan internasional telah mendorong berkembangnya bentuk lex mercatoria baru di mana aturan privat, melalui kontrak dan perjanjian, berperan dominan di luar monopoli hukum Negara.
Namun demikian muncul kritik dari aliran positivistik hukum yang mengagungkan kedaulatan negara untuk menyerang hukum kebiasaan dalam lex mercatoria. Pendapat ini didasarkan pada gagasan bahwa hukum harus berakar pada tata urutan hukum Negara atau hukum dasar (Grundnorm), sebuah konsep yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen (1960). Pendapat ini meyakini bahwa hukum kebiasaan hanya dapat berubah menjadi hukum melalui akta atau standarisasi peraturan, namun tidak memiliki kemampuan mengikat. Namun, praktek dan kenyataan menunjukkan bahwa kebiasaan memiliki kekuatan mengikat dan memiliki peran yang signifikan terhadap proses pembentukan hukum dan pengambilan kebijakan.
Meningkatnya ketergantungan pada pasar selama rezim globalisasi juga tidak dapat dipisahkan dari gerakan ekonomi liberalisme yang berasal dari "Konsensus Washington" yang menghendaki reduksi secara sistematis terhadap peran Negara dalam sistem ekonomi nasional hingga ke titik minimal. Neoliberalism pada umumnya juga berpihak pada tekanan politik multilateral melalui organisasi-organisasi internasional atau perjanjian perangkat seperti WTO, Bank Dunia, IMF atau ADB. Neoliberalism berpihak pada privatisasi dan mengukur keberhasilan pembangunan berdasarkan keuntungan ekonomi yang didapat secara keseluruhan. Namun dalam prakteknya kontrol atas kebijakan ekonomi politik dalam negeri tidak sepenuhnya terlepas dari kontrol Negara dan Negara tetap melakukan intervensi politis atas kebijakan-kebijakan ekonomi. Bahkan aktor-aktor dalam pasar internasional juga sesungguhnya merupakan representasi kepentingan negara-negara industri, dan bukan digerakkan oleh 'invisible hand' (kepentingan pasar).
Aktor: Dari Negara ke Non – Negara
Meskipun dalam pembentukan dan penegakan hukum internasional, Negara masih memegang porsi yang cukup dominan, namun dalam perkembangannya aktor non-negara juga memainkan peran penting dalam hukum internasional dan proses pembentukan doktrin (doctrine-making). Meskipun pada beberapa tahapan proses masih dikuasai oleh Negara, namun peran aktor non-negara yang memiliki kapasitas untuk memberikan tekanan dan melakukan intervensi telah dilegitimasi oleh masyarakat internasional dan dengan demikian menghilangkan monopoli Negara dalam pembentukan dan penegakan pelaksanaan peraturan internasional.
Hukum tidak bergerak dengan sendirinya, diperlukan aktor yang menggunakan hukum dan lembaga dimana hukum tersebut dipergunakan (Benda-Bekcmann, 2002). Terdapat berbagai lembaga hukum di luar Negara yang mendorong proses pembentukan hukum secara global antara lain organisasi-organisasi internasional, perusahaan multinasional, perusahaan global hukum, dana global, asosiasi global, pengadilan arbitrase global, LSM. Penentuan mengenai validitas hukum tidak lagi hanya berada di tangan negara. Misalnya di bidang hukum humanitarian di mana peran media cukup persuasive dan tidak dapat diremehkan dalam mendorong pembentukan ketentuan internasional yang baru. Contoh lain adalah adanya LSM/Ornop internasional seperti Greenpeace atau Amnesty International, yang terus menerus mengajukan perkara dan banding mengenai berbagai kasus lingkungan dan hak asasi manusia, meskipun mereka tidak memiliki dasar legitimasi baik dalam hukum positif, perjanjian maupun putusan pengadilan (Benda-Beckmann, 2002).
Organisasi non Pemerintah (Ornop) saat ini dianggap sebagai salah satu aktor yang dinilai cukup berhasil dalam memfasilitasi hubungan antara Negara dengan masyarakat dan kepentingan multinasional. Ornop tidak secara langsung memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan suatu sistem yang baru namun mereka berperan besar dalam mengembangkan atau memperbaiki sistem yang telah ada atau membantu mengubah ketentuan hukum nasional dan internasional sehingga sejalan dengan nilai-nilai yang mereka perjuangkan (Benda-Beckmann 2002). Ornop dalam melakukan peran tersebut umumnya menggunakan beberapa metode, antara lain melalui lobi politik dan kampanye untuk membentuk dan mengarahkan opini publik. Namun yang paling penting adalah mereka juga berpartisipasi dalam proses perancangan hukum dalam Negara dan dalam berbagai organisasi internasional meskipun mereka berstatus sebagai pengamat. Dengan kata lain, Ornop dapat dikatakan turut berpartisipasi dalam pembuatan aturan hukum internasional (Stern, 2000).
Organisasi internasional seperti IMF, World Bank dan ADB juga memegang peranan penting dalam proses pembangunan hukum (legal development) melalui berbagai program pembangunan. Kerjasama pembangunan hukum seringkali membawa pengaruh kepentingan organisasi internasional dalam proses pembentukan kebijakan nasional.. Organisasi-organisasi internasional lainnya seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta berbagai perjanjian khusus organisasi juga memainkan peran penting dalam globalisasi hukum. HAM adalah salah satu bidang hukum yang mendunia dan pengaruhnya telah menyebar secara luas. Jaringan organisasi-organisasi internasional ini merupakan agen-agen yang berpengaruh dalam proses globalisasi dan pluralisme hukum. Ketentuan dan prosedur yang mereka buat telah berkembang menjadi sumber hukum yang berlaku dalam masyarakat internasional dan memiliki pengaruh mengikat di level nasional.
Dalam arena hukum bisnis juga terdapat berbagai berbagai lembaga hukum yang terlibat antara lain transnational law firm yang merupakan agen penting globalisasi. Mereka membentuk aturan sendiri melalui kontrak dan mengatur berbagai ketentuan mengenai penyelesaian sengketa. Gejala ini semakin mengemuka apalagi dengan adanya pergeseran dominasi hukum dari hukum publik ke hukum swasta sehingga kemudian peran pengacara menjadi cukup penting. Monopoli pengadilan dalam melakukan resolusi konflik terutama di sektor usaha juga tergeser dengan situasi di mana muncul kompetisi antara pengadilan dari yurisdiksi penyelesaian sengketa lainnya (lembaga arbitrase, mediasi dan lain-lain) dengan berbagai model resolusi konflik. Fenomena makin mengemukanya peran hukum privat mengawali kondisi munculnya "legal big bang" sebagai dampak dari "financial big bang" (Dezalay, 2004). Kondisi ini menuntut para praktisi hukum yang mampu memahami definisi hukum yang baru.
IV. Upaya Memperkuat Peran Negara
Membangun Koalisi antar Negara
Dampak dari globalisasi sangat kompleks. Dampak tersebut meliputi liberalisasi dalam sistem perdagangan dunia, peningkatan mobilitas tenaga kerja dan modal, pembentukan blok perdagangan dan penyebarluasan teknologi serta komunikasi. Dampak globalisasi yang tidak terhindari juga menimbulkan kesulitan bagi pemerintah untuk melakukan peran mereka. Sebagai contoh, akibat dari pengikisan batas-batas nasional, Negara saat ini menemukan kesulitan untuk mengontrol tren yang berkembang antara lain dalam kasus pornografi, software dan investasi asing.
Kakwa (2000) menyatakab bahwa efek terpenting globalisasi adalah munculnya pergeseran dari sistem ekonomi nasional yang berbeda-beda, ke arah ekonomi internasional dimana produksi menjadi mendunia dan modal serta uang bergerak secara cepat dan tidak terelakkan, melintasi batas Negara-negara. Globalisasi yang terjadi pada perusahaan dan pasar juga menggerogoti hukum nasional, dan dalam kasus tertentu dapat menyebabkan konflik antara kebijakan nasional dan kepentingan internasional. Sektor privat di wilayah internasional (diwakili oleh perusahaan-perusahaan transnasional) memainkan peran yang semakin signifikan dalam penentuan kebijakan ekonomi baik di tingkat nasional maupun global (Kwakwa, 2000). Santos (2002) menyatakan bahwa besarnya arus import di negara-negara maju, serta aliran investasi asing (Foreign Direct Investment) ke negara-negara tersebut telah mengakibatkan peningkatan ketidakmerataan pendapatan, kehilangan pekerjaan dan rendahnya upah bagi pekerja kurang terampil. Sedangkan di negara-negara berkembang, globalisasi memberikan legitimasi bagi internasional untuk menekan Negara berkembang agar melakukan proses penyesuaian dan restrukturisasi kebijakan dan dengan demikian menerima hegemoni kapital internasional dalam wilayah Negara (Kakwa, 2000).
Dampak dari globalisasi tidak hanya terjadi pada sektor ekonomi tetapi juga berpengaruh pada nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Dampak ekonomi dari meluasnya globalisasi telah menciptakan efek domino pada area lain dalam sistem social. Kita memahami bahwa proses globalisasi membawa perubahan besar dalam hampir setiap aspek kehidupan manusia: teknologi, kondisi kerja, pekerjaan, kompetisi, konsumsi dan sebagainya, untuk itu Negara harus berupaya untuk melakukan koreksi atas dampak negatif dari globalisasi bagi warga negaranya. Beberapa upaya yang perlu dilakukan antara lain mengenai mekanisme pemerataan dan pembagian kesejahteraan social yang adil dan upaya-upaya untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat. Schachter (1997) menyatakan bahwa: "mereka yang lemah dan rentan, secara umum, lebih mungkin untuk mendapatkan perlindungan dan keuntungan melalui Negara, bila dibandingkan melalui pasar bebas atau asosiasi non-pemerintah yang tidak memiliki wewenang yang efektif".
Dalam area pembentukan hukum dan kebijakan, globalisasi menimbulkan dampak negative dalam hal berkurangnya tingkat kebebasan Negara dalam penyusunan kebijakan ekonomi, hal ini utamanya terjadi pada negara-negara berkembang. Santos (2004) meyakini bahwa ketidakseimbangan kekuatan antara Utara dan Selatan telah mengancam kedaulatan Negara yang lebih lemah. Santos lebih lanjut menambahkan bahwa berbagai tekanan terhadap kedaulatan Negara-negara berkembang sebagian besar berasal dari lembaga-lembaga transnasional. Negara-negara berkembang yang terperangkap dalam hutang dan memperoleh bantuan keuangan dari berbagai Institusi Keuangan Internasional (International Finance Institutions - IFIs), dituntut untuk melakukan reformasi ekonomi dan pembuatan kebijakan sebagaimana ditetapkan dalam berbagai perjanjian perbaikan struktural (structural adjustment) oleh IFIs. Dengan demikian Negara-negara berkembang ini tidak lagi mempunyai otonomi dalam membentuk hukum dan kebijakan nasionalnya (Harris dan Seid, 2000, p.10). Kritik tentang strategi structural adjustment yang dilakukan oleh IMF menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak benar-benar dirancang untuk melindungi negara dari resesi, tetapi lebih untuk melindungi kreditur. Sebuah daftar panjang ditawarkan oleh IMF bagi Negara-negara yang ingin mendapatkan pinjaman dalam rangka penyehatan ekonomi antara lain melalui pemotongan pengeluaran pemerintah (spending), kenaikan pajak, dan suku bunga tinggi (Stiglitz, 2006). Ketergantungan mereka pada bantuan dari Negara-negara Utara melalui IFIs telah membuat Negara berkembang tidak memiliki pilihan, kecuali melakukan seperti yang dituntut oleh Utara (Watkins, 2002). Dari contoh di atas, dapat dilihat jelas bahwa Negara tidak lagi dapat mengatur kebijakan nasionalnya secara mandiri. Dalam berbagai kasus Negara-negara industri memiliki kemampuan untuk dapat mengambil keuntungan terhadap Negara yang lebih miskin – yang umumnya memiliki fungsi kelembagaan yang lebih buruk (sistem administrasi, sistem hukum, dan sebagainya) dalam konstalasi ekonomi dan politik internasional. Negara berkembang yang memiliki kelemahan posisi tawar, seringkali tidak memiliki mekanisme efektif untuk mengartikulasikan pandangan dan kepentingan mereka di hadapan aktor privat atau kelompok industri besar dalam proses negosisasi multilateral.
Untuk melindungi kepentingan Negara seiring dengan meningkatnya globalisasi maka terdapat kebutuhan untuk membentuk kerangka aturan dan institusi yang mengatur struktur dan hubungan Negara-negara dalam hubungan ekonomi internasional. Salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan posisi tawar sekelompok Negara dalam ranah ekonomi regional adalah dengan untuk membentuk kelompok. Kelompok regional negara dapat menawarkan kesempatan untuk menyelesaikan masalah sosial, ekonomi maupun politik dalam konteks multilateral yang lebih luas. Grup regional seperti ini juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya. Meskipun kelompok regional ini dapat meningkatkan intensitas perdagangan antar negara-negara di wilayah tersebut, namun masih terdapat potensi diskriminasi terhadap Negara yang lemah dan lebih rentan.
Menurut Petersmann (1997) integrasi regional adalah proses dimana Negara bergabung ke dalam organisasi regional untuk meningkatkan kerjasama regional dan mengurangi ketegangan antar negara. Beberapa upaya integrasi regional dimasa lalu seringkali difokuskan untuk menghapus hambatan perdagangan bebas di wilayah tersebut, memperlancar arus lintas batas dan perpindahan atas orang, tenaga kerja, barang, dan modal, mengurangi kemungkinan konflik bersenjata serta mengadopsi isu kebijakan secara bersama antara lain isu-isu hukum dan lingkungan. Tujuan dari koalisi ini adalah untuk menciptakan aturan-aturan hukum internasional dengan karakteristik yang sejalan dengan tantangan hukum internasional dalam berbagai bidang. Praktik pembentukan integrasi regional seperti ini dapat dilihat dalam pengembangan kerangka institutional untuk pembentukan kebijakan bersama, misalnya organisasi regional ASEAN di Asia Tenggara atau Uni Eropa di daratan Eropa. Keberhasilan integrasi seperti Uni Eropa bahkan telah melampaui pendekatan intergovernment dalam pengambilan keputusan dalam sistem 'federal' serta memiliki dampak yang signifikan dan mengikat terhadap hukum dan kebijakan di Negara-negara anggota.
Beberapa negara, terutama negara yang lebih lemah tidak dapat melaksanakan kepentingan mereka secara mandiri (tanpa intervensi). Gagalnya Negara untuk mengimplementasikan suatu peraturan yang diadopsi dari ketentuan internasional dapat menimbulkan kerugian bagi Negara selain karena timbulnya biaya yang besar untuk menegakkan sanksi, dan adanya intervensi oleh masyarakat internasional yang dapat merusak reputasi Negara di mata internasional. Gabungan Negara-negara dalam organisasi regional menaikkan posisi tawar Negara untuk menyuarakan kepentingan mereka. Ketika lebih banyak negara bergabung dalam organisasi-organisasi internasional, regional, dan kelompok entitas lainnya, maka kelompok tersebut akan mendapatkan kekuatan yang lebih dalam legislasi dan berbagai bentuk monitoring dan kontrol kekuasaan (Petersmann, 1987).
Meskipun demikian intervensi internasional juga memberikan dorongan positif dalam beberapa hal bagi Negara berkembang untuk mencapai target kondisi ekonomi, politik dan social tertentu melalui proses monitoring dan kontrol internasional. Negara-negara berkembang dituntut memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengawasan sistem administrasi dan keuangan yang transparan serta bertanggung jawab dalam wilayah perekonomian mereka, sementara pada saat yang sama menghindari monopoli Negara dengan mempromosikan kompetisi yang sehat. Adalah merupakan kewajiban bagi Negara untuk mengembangkan institusi yang transparan dan akuntabel untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan ekonomi secara efektif. Mereka juga harus secara selektif mengadopsi kepentingan domestik sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keuntungan dari sistem multilateral dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Untuk itu penting artinya bagi Negara untuk memperkuat hubungan antara Pemerintah dan aktor-aktor di sektor privat. Hal ini akan meningkatkan kemampuan Negara untuk dapat mewakili kepentingan dan posisi sektor privat di tingkat internasional.
Strategi Perumusan Hukum
Sebagaimana dibahas sebelumnya bahwa Negara tidak begitu saja menyerahkan kedaulatan mereka namun Negara dimungkinkan untuk menerapkan mekanisme kontrol terhadap berbagai pengaruh kebijakan publik dan privat di tingkat internasional melalui pembentukan peraturan nasional yang sesuai dengan kepentingan Negara (Wiener, 1991). Wiener (1991) lebih jauh menjelaskan bahwa proses tersebut diawali dengan melakukan proses lokalisasi atau mendomestifikasi suatu ketentuan. Proses ini bertujuan untuk mengurangi resiko yang muncul dalam implementasi ketentuan internasional ketika diadopsi menjadi peraturan nasional.
Harmonisasi sebagai strategi kerjasama bukanlah suatu hal yang baru baru. Hal ini umumnya digunakan di bidang hubungan internasional dan perbandingan hukum. Harmonisasi juga dilakukan di berbagai organisasi internasional yang mewajibkan negara untuk menyesuaikan kewajiban dalam hokum internasional ke dalam ketentuan nasional. Menurut Groom dan Heraclides (sebagaiman dikutip oleh Wiener), harmonisasi dapat didefinisikan sebagai "institutionalized policy adjustments and alignments, often on the basis of some super-ordinate norm of standard...(and) compatible parallel legislations or practices are separately instituted by different actors in order to reduce the impact of boundaries" (Wiener 2001).
Namun demikian juga terdapat kesulitan dalam menciptakan harmonisasi hukum, terutama di negara-negara berkembang karena Negara memiliki batas kemampuan untuk memfasilitasi proses domestifikasi. Adanya tekanan dari aktor eksternal di luar Negara membuat Negara tidak sepenuhnya independen. Hal ini misalnya terjadi dalam pelaksanaan program structural adjustment, yang diprakarsai oleh lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia, yang menuntut Negara berkembang untuk membuat kebijakan khusus yang seringkali tidak memiliki konteks local dan tercerabut dari karakter dan kepentingan lokal. Kesulitan lainnya adalah kurangnya kemampuan Negara untuk menciptakan hukum nasional yang memadai untuk melindungi kepentingan masyarakat lokal di dalam negara. Kepentingan masyarakat utamanya golongan rentan dan terpinggir seringkali dikesampingkan baik di hadapan kepentingan nasional maupun dalam menghadapi tekanan kapitalisme global. Pengambilan keputusan dan perumusan hukum seringkali bernuansa korupsi.
Untuk melaksanakan harmonisasi hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat maka Negara harus mempromosikan peraturan dan penegakan hukum yang kuat untuk menciptakan etika dan perilaku hukum untuk memerangi korupsi. Dalam arti lebih luas, negara harus menciptakan transparansi, partisipatisi dan akuntabilitas publik dalam pelayanan pemerintahan. Inti dari pemerintahan yang baik adalah yang partisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik. Hukum yang kuat untuk melindungi lingkungan, misalnya, merupakan hasil dari proses politik yang berkelanjutan yang dikombinasikan dengan partisipasi dan pengawasan yang melibatkan seluruh upaya terus menerus dari masyarakat sipil. Pembuat kebijakan Negara dituntut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat melalui berbagai bentuk partisipasi dalam proses adopsi undang-undang dan kebijakan.
Kelompok masyarakat yang mengadovokasikan perubahan (reformasi) juga berperan penting untuk mengontrol kekuasaan Negara dan menyebarluaskan serta menegakkan ide-ide pembaruan. Dalam hal ini NGO dapat menjadi katalis mengenai apa yang disebut sebagai efek positif dari globalisasi. Meskipun mereka tidak dipilih oleh satu otoritas hukum dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk membuat keputusan dan kewengan mengatur (Benda Beckmann, 2004), namun mereka memainkan peran penting untuk mengidentifikasi berbagai rekomendasi dalam rangka memberdayakan masyarakat agar mampu bertindak dan berpartisipasi dalam pembentukan hukum nasional, dan sekaligus menyediakan dukungan politis yang dibutuhkan Negara dalam merumuskan undang-undang, mengimplementasikan dan memantau proses penegakannya. NGO juga berperan dalam mengkampanyekan kebijakan yang tidak efisien dan efektif dan kemudian melakukan mobilisasi yang diperlukan untuk menuju pada perubahan yang konstruktif.
V. Kesimpulan
Globalisasi telah membuka hubungan lintas batas dalam berbagai aspek dan membawa pada ekspansi rezim hokum ke wilayah Negara. Globalisasi juga juga diasosiasikan dengan liberalisasi ekonomi dunia, perkembangan teknologi komunikasi dan munculnya berbagai ruang kegiatan transnasional.
Pendapat umum meyakini bahwa globalisasi juga telah mengikis kedaulatan Negara dengan adanya pergeseran dari dominasi hukum publik ke hukum privat dan meninimalisir peran Negara dalam pembentukan kebijakan dengan memberikan penekanan lebih pada kepentingan pasar. Namun dalam prakteknya, Negara tidak begitu saja memberikan kapasitas kedaulatan mereka. Kedaulatan Negara telah berubah bentuk dan Negara masih memiliki peran signifikan di dalam negeri maupun dalam konstalasi politik-ekonomi internasional. Satu hal yang merupakan perubahan utama pada sifat kedaulatan terletak pada pergeseran dari Pemerintahan (government) ke Tata Pemerintahan (governance). Kekuasaan Negara menjadi terbelah dan terdistribusikan dalam berbagai lembaga dan aktor. Beberapa aktor penting di luar Negara yang mendorong proses pembentukan hukum di tingkat nasional dan global antara lain adalah organisasi-organisasi internasional, perusahaan multinasional, global law firms, dana global, asosiasi global, peradilan arbitrase global, NGOs.
Ada beberapa peran yang dapat dilakukan oleh negara agar dapat mengambil keuntungan dari globalisasi. Pertama, cara efektif untuk meningkatkan posisi tawar kelompok negara adalah dengan membentuk aliansi ekonomi regional. Aliansi regional dapat memberikan kesempatan kepada Negara-negara untuk mulai memecahkan masalah mereka yang mungkin akan lebih sulit diselesaikan dalam konteks multilateral yang lebih luas. Kedua, untuk mengambil keuntungan dari globalisasi, Negara harus meleburkan dirinya dalam pasar liberal yang global melalui proses harmonisasi sehingga kepentingan nasional tetap terlindungi dari tekanan kepentingan pasar global yang liberal. Untuk itu diperlukan adanya prekondisi yaitu dengan menciptakan tata pemerintahan yang baik dan kepastian hukum, untuk memastikan bahwa proses harmonisasi akan dilakukan dan dilaksanakan secara efektif.


Penulis:
Dian Rositawati
Direktur Eksekutif
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Puri Imperium Office Plaza Upper Ground Floor. Unit UG 11 & 12
Jl. Kuningan Madya Kav. 5-6 Kuningan Jakarta 12980 Indonesia
Phone: (62-21) 8302088 Fax: (62-21) 83701810
Email: dian.rosita@leip.or.id | http://www.leip.or.id/

sumber : http://www.leip.or.id/opini/80-kedaulatan-negara-dalam-pembentukan-hukum-di-era-globalisasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar