Senin, 30 Mei 2011

Korupsi Dana Bantuan Pendidikan APBD Pemprov Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali: Tilap Bantuan, Kepala Sekolah Divonis 4 Tahun

Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Andong Kabupaten Boyolali, Joko Mohamad Dahlan (37), divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/5). Joko terbukti mengkorupsi dana bantuan pendidikan APBD Pemprov Jateng 2010 di Kabupaten Boyolali.
Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Ridwan Ramli SH MH juga mendenda Joko sebanyak Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian, uang negara senilai Rp 76,5 juta yang telah ia kantongi juga harus dikembalikan. Jika tidak, ia harus mengganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Namun Joko tidak sendirian. Terdakwa lain dalam kasus ini, Wahyudi (39), warga Colomadu Kabupaten Karanganyar juga dikenai vonis dan denda yang sama dengan Joko. Tapi karena menerima uang korupsi lebih besar, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Wahyudi juga lebih besar.
Wahyudi terbukti menikmati uang korupsi bantuan pendidikan itu sebanyak Rp 106 juta. Saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, ia telah mengembalikan Rp15 juta. Satu unit sepeda motor Kawasaki Atlete dengan Nopol AD6889MZ, juga telah disita dari tangannya. Dari perhitungan itu, Wahyudi masih harus mengembalikan Rp 83 juta.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum mereka Joko Purwanto SH belum menyatakan sikap. “Kami pertimbangkan dahulu putusan ini,” kata Purwanto. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Prihatin SH. “Kami pikir-pikir dulu, majelis,” katanya.
Dalam kasus ini, masih ada satu terdakwa lagi. Yakni pengusaha asal Semarang, Ashari (37), yang disidang dalam berkas berbeda. Ketiganya diduga menjadi makelar proposal pengajuan bantuan pendidikan APBD Pemprov Jateng 2020. Semuanya tertangkap tangan bersamaan oleh Kejari Boyolali ketika mencairkan uang di bank.
Dari praktik kongkalikong ini, mereka berhasil mencairkan dana APBD Pemprov Jateng sebanyak Rp942 . Namun hanya Rp 452 juta yang dibagikan pada sekolah, sisanya Rp 492 juta dibagi mereka bertiga dan Af.
Dalam sidang terungkap Af menerima jatah paling banyak. Dari Af, uang diduga mengalir lagi ke sejumlah pegawai Pemprov Jateng. Seorang oknum staf Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng berinisial B juga dicurigai sebagai salah satunya.
Kejari Boyolali sudah memeriksa salah satu pejabat dari Biro Keuangan dan Biro Bina Mental Bidang Pendidikan Setda Provinsi Jateng. Namun hingga saat ini, belum muncul tersangka baru. “Kami masih mendalami terus kasus ini,” kata Kasipidsus Prihatin.


sumber : http://antikorupsijateng.wordpress.com/2011/05/31/korupsi-dana-bantuan-pendidikan-apbd-pemprov-jateng-2010-di-kabupaten-boyolali-tilap-bantuan-kepala-sekolah-divonis-4-tahun/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar