Senin, 23 Mei 2011

Demokrat Persilakan KPK Tindaklanjuti Nazaruddin

Dewan Kehormatan Partai Demokrat mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti dugaan penyerahan uang sebesar 120.000 dollar Singapura oleh M Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar. Namun, Dewan Kehormatan meminta agar pengusutan kasus tersebut tetap profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
<a href='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/ck.php?n=a3126491&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE' target='_blank'><img src='http://ads3.kompasads.com/new/www/delivery/avw.php?zoneid=951&cb=INSERT_RANDOM_NUMBER_HERE&n=a3126491' border='0' alt='' /></a>
"Kami mengimbau KPK untuk menindaklanjuti segala tindakan hukum yang dilakukan Nazaruddin secara profesional sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (23/5/2011) malam.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Partai Demokrat secara resmi memutuskan untuk membebastugaskan M Nazarudin dari posisi Bendahara Umum Partai Demokrat. Amir Syamsuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil pihaknya setelah mempertimbangkan beberapa hal.
Ia menuturkan, pertimbangkan tersebut berdasarkan berbagai laporan beberapa pihak dan pemberitaan miring dalam kasus-kasus yang menimpa Nazaruddin. Menurut dia, pemberitaan tersebut telah menempatkan Partai Demokrat dalam kondisi yang tidak menguntungkan.
"Selain itu, keterlibatan Nazaruddin dalam berbagai kasus hukum dan etika dalam prinsipnya sering berkutat dengan keuangan. Dan hal itu sangat tidak baik bagi partai maupun yang bersangkutan sendiri," kata Amir.
Pengumuman tersebut merupakan keterangan resmi Dewan Kehormatan kepada publik setelah bekerja sekitar dua minggu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Nazaruddin dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Pengumuman ini digelar pada hari ketiga setelah Jumat pekan lalu Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan informasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengenai pemberian uang 120.000 dollar Singapura oleh Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi. Pemberian ini diduga suap atau gratifikasi.
Presiden Yudhoyono langsung menggelar jumpa pers pada hari yang sama setelah menerima kedatangan Mahfud itu. Dalam wawancaranya di Metro TV, Mahfud mengungkapkan, pemberian uang itu terjadi pada September 2010. Sehari setelah diterima, uang tersebut langsung dikembalikan ke kediaman Nazaruddin. Mahfud mengaku telah melaporkan kepada Presiden pada November 2010. Ia berharap hal tersebut bisa diselesaikan di internal Partai Demokrat.

sumber : http://nasional.kompas.com/read/2011/05/24/08253031/Demokrat.Persilakan.KPK.Tindaklanjuti.Nazaruddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar