Senin, 30 Mei 2011

Ikut Jaringan Narkoba, Anggota Polri Dipecat

Terbukti terlibat sindikat perdagangan narkoba, Brigadir Polisi Andi Supardi (33 tahun) anggota Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua di rekomendasikan untuk berhenti secara tidak hormat (pecat).

Rekomendasi pemecatan itu dikeluarkan melalui sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Papua Kombes Sudarsono, Rabu 26 Agustus 2009 di Mapolda Papua.

"Ini pembelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak sekali-sekali terlibat narkoba, apalagi masuk jaringan," kata Sudarsono kepada VIVAnews.

Polisi saat ini tengah membangun citra di masyarakat, dan tidak kompromi bila ada anggotanya terlibat, langsung dipecat. "Bagaimana Polisi mau memberantas kejahatan, sedangkan oknumnya sendiri terlibat," ujarnya. 

Andi Supardi ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis shabu-shabu di Hotel delima Entrop Jayapura 7 Januari 2009 lalu bersama sejumlah rekannya yakni PNS dan pramuria sebuah Diskotik. Dalam pemeriksaan, Andi mengaku mendapat barang haran itu dari oknum Polisi berinisial LK seharga Rp 3,5 juta. Namun LK lolos dari jeratan hukum, sebab saat digeledah tidak ditemukan barang bukti shabu.

Yang bersangkutan kemudian disidang di pengadilan negeri Jayapura dan di vonis pidana penjara 1 tahun serta denda 50 juta. Dalam siding kode etik, Andi melanggar pasal 11,12 tentang peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, dimana, anggota polisi yang terlibat narkoba dianggap tidak layak lagi menjadi Polisi dan harus diberhentikan. 







sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/85588-ikut_jaringan_narkoba__anggota_polri_dipecat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar