KORUPSI sulit diberantas selama koruptor atau orang-orang yang terlibat saling melindungi, sehingga setiap kasus korupsi yang besar selalu tertutup kasus baru, kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD.
“Hal itu bisa terjadi karena kepentingan politik masuk dalam masalah tersebut,” katanya seusai melantik pengurus Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA-UII) di Yogyakarta, Sabtu (28/5).
Menurut dia, penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, di Indonesia akan menjadi sulit untuk dituntaskan selama masing-masing pihak saling melindungi.
Kondisi tersebut, dinilainya, juga menjadi semakin rumit ketika terjadi kemacetan antar-institusi untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang menyangkut korupsi.
“Proses penegakan hukum menjadi macet karena terjadi saling sandera menyandera. Hal itu terjadi berawal dari ketidakadilan dan ketidaktegasan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, supremasi hukum perlu ditegakkan. Dalam hal ini perlu ketegasan hukum dan keadilan di masyarakat.
“Pemimpin juga harus bebas, bersih, dan tegas dari catatan hukum dan tidak bisa diajak kompromi dalam penegakan hukum. Selain itu, orang-orang dalam institusi juga tidak membedakan `warna` dalam menyelesaikan kasus hukum,” katanya.
Menurut dia, sistem hukum yang telah berlaku di Indonesia saat ini cukup baik. Namun, ia mengemukakan, perlu didukung oleh sumber daya manusia penegak hukum yang juga baik agar terwujud hukum yang adil dan tegas.
“Pada dasarnya sistem hukum sudah baik, tetapi jika aparat penegak hukum sudah tersandera tetap saja tidak mampu menyelesaikan kasus hukum,” katanya menambahkan
sumber : http://www.indonesiamedia.com/2011/05/29/koruptor-saling-melindungi-sulitkan-pemberantasan-korupsi/